DPRD Kepulauan Meranti Undang BPN Bahas PIPPIB
MERANTI- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait persoalan pertanahan yakni penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Pertemuan yang berlangsung Rabu (9/2/2022) itu juga diikuti oleh Asisten III Setdakab Meranti, Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda serta Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Saat pertemuan, Komisi I DPRD meminta BPN Kepulauan Meranti memaparkan persoalan pertanahan di kabupaten bungsu di Riau saat ini.
Mewakili pihak BPN, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan BPN Kepulauan Meranti, Mashuri Husin menyampaikan bahwa persoalan
penetapan PIPPIB di Kepulauan Meranti berdampak pada kegiatan di BPN Kepulauan Meranti menjadi merosot.
"APL yang bisa dikelola sebesar 27?ri luas Kabupaten Kepulauan Meranti dan ini tidak bisa pula dikerjakan dengan sertifikasi dan peralihan hak mengingat hanya 4% saja wilayah yang bisa dikelola dan tidak masuk dalam PIPPIB," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, bagi tanah masyarakat bahkan yang sudah bersertifikat yang masuk kedalam wilayah PIPPIB, maka diperlukan melakukan Klarifikasi ke Dirjen Planologi KLHK.
Ditambahkan Kasi Pengukuran Pertanahan BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Susilo bahwa yang terjebak di dalam pemetaan PIPPIB yang merupakan kebijakan pemerintah pusat tersebut juga termasuk tanah milik masyarakat yang sudah bersertifikat.
"BPN sudah mengupayakan sekitar 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat Kepulauan Meranti yang terdata di BPN
diajukan ke Dirjen Planologi KLHK untuk dikeluarkan dari PIPPIB, namun hingga saat ini belum ada tanggapan," ungkapnya.

Dalam pembahasan itu, sejumlah nggota Komisi I meminta BPN memberi contoh ataupun alur proses pengurusan Klarifikasi pengajuan ke Dirjen Planologi KLHK sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mengajukan klarifikasi hak milik tanahnya terbantu. Karena di Meranti ada yang berhasil mengajukan klarifikasi ke Dirjen Planologi KLHK yang mengajukan permohonan klarifikasi secara mandiri. Sehingga alur proses tersebut bisa disampaikan dan disosialisasikan oleh DPRD pada saat kegiatan bertemu dengan konsituen seperti pada saat reses.
Pada saat rapat, berlangsung dialog tanya jawab antara Komisi I, Asisten III, Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Camat dengan BPN Kepulauan Meranti membahas berbagai macam ragam persoalan pertanahan yang ditemui di lapangan.
Diakhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Pauzi SE MIKom menyampaikan bahwa perlunya sosialisasi mekanisme dalam melakukan klarifikasi kepemilikan tanah masyarakat yang termasuk dalam wilayah PIPPIB ke Dirjen Planologi.
"Perlu kerja sama antara DPRD dengan BPN untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Disamping itu, perlu diadakan rapat kerja lanjutan untuk membahas persoalan pertanahan di Kepulauan Meranti seperti terkait SOP maupun form/Tata Naskah Dinas Surat Kepemilikan Tanah (SKT) bagi Camat dan lain sebagainya," pungkasnya. (Advertorial )
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
