DPRD Kampar Rekomendasikan Evaluasi Tapal Batas Desa Bencah Kelubi dan Kota Garo
BANGKINANG, RESONANSI.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait upaya penyelesaian konflik tapal batas Desa Desa Bencah Kelubi dan Desa Kota Garo. Kedua desa ini berada di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah melalui dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar Desa Bencah Kelubi dan Desa Koto Garo serta sejumlah para pihak.
Berdasarkan surat rekomendasi yang diterima redaksi resonansi.co terdapat empat poin yang tertuang untuk disampaikan kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar. Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi tertanggal 6 Oktober 2025 dengan Nomor. 100.3.11/DPRD/719.
Empat rekomendasi tersebut, pertama meminta Bupati Kampar untuk melakukan evaluasi terhadap tapal batas antara Desa Bencah Kelubi dan Desa Kota Garo.
Kedua mendorong pembentukan tim penyelesaian batas wilayah desa sesuai dengan Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. DPRD juga meminta agar evaluasi terhadap Perbup No. 46 Tahun 2021 dilakukan sesuai aspirasi masyarakat Desa Bencah Kelubi.
Ketiga menghimbau masyarakat kedua desa agar tetap menjaga kondusivitas, ketertiban, dan hubungan sosial selama proses penetapan berlangsung, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik horizontal.
Keempat, meminta Bupati Kampar untuk menetapkan batas wilayah desa secara resmi setelah proses verifikasi dan musyawarah desa selesai dilakukan, guna mencegah tumpang tindih administrasi wilayah di kemudian hari.
Berdasarkan perihal tersebut, Pemangku Adat Bencah Kelubi Rais Hasan Piliang, SH, MH, CLA mengatakan dengan keluarnya rekomendasi DPRD Kampar maka mereka selaku pemangku adat Bencah Kelubi dan seluruh masyarakat sangat berharap Bupati Kampar merespon rekomendasi ini karena di dalam rekomendasi ini secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa agar Bupati Kampar mengevaluasi tapal batas Desa Bencah Kelubi dan Kota Garo dan membentuk tim penyelesaian batas wilayah desa.
Rais juga mengharapkan Bupati Kampar mereview kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2021. “Bagaimanapun Perbup itu menurut kami bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar,” ujar Rais kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih masyarakat Desa Bencah Kelubi kepada DPRD Kampar yang telah memberikan ruang yang luas terhadap konflik tapal batas ini sehingga terbitnya rekomendasi dari DPRD Kampar yang menandakan bahwa sebagai perwakilan masyarakat, DPRD telah membuka matanya dan mata semua pihak terhadap konflik ini. “Apakah rekomendasi ini akan dijalankan oleh eksekutif, itu yang ditunggu masyarakat sehingga kita berharap tidak lagi timbul masalah di kemudian hari,” ungkap Rais.
Ia juga menegaskan bahwa ketika rekomendasi yang dibuat DPRD sebagai representasi dari masyarakat yang diwakili ini tidak dijalankan oleh pihak eksekutif, atau eksekutif tidak membuka peluang dilakukannya review terhadap Perbup Nomor 46 Tahun 2021 dengan alasan apapun, maka masyarakat akan mencari jalan sendiri. “Masyarakat akan mencari jalannya sendiri karena kami menjalankan ini sesuai konstitusi, yang dibenarkan oleh hukum,” tegasnya lagi.
Menurutnya, ini bukan merupakan permintaan kosong dari masyarakat karena masyarakat punya alasan untuk memperjuangkan haknya. Setelah dilakukan pendalaman, tidak ada padu serasi antara Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati dengan Perda yang disahkan. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
