Dorong PAD Kampar, Satpol PP Siap Perkuat Penegakan Perda dan Tertibkan Potensi Ekonomi
PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Kampar terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan penegakan peraturan daerah. Salah satu langkah strategis ditunjukkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar yang siap menjadi garda terdepan dalam menertibkan potensi ekonomi yang belum tergarap optimal.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kasatpol PP Kampar, Yorin Effendi, S.STP., MH, usai menghadiri Forum Perangkat Daerah (FGD) Tahun 2026 dalam rangka penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Satpol PP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2027, yang digelar di Aula Kantor Satpol PP Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Riau, drg. Sadono Mulyanto, M.Han, dan diikuti oleh jajaran Satpol PP kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Yorin Effendi hadir didampingi Plh Sekretaris Rahmad Fajri, SSTP., M.Si.
Menurut Yorin, peran Satpol PP tidak hanya sebatas penegakan ketertiban umum, tetapi juga memiliki kontribusi strategis dalam mendorong peningkatan PAD melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau PAD ingin meningkat, maka penegakan Perda harus diperkuat. Di sinilah peran Satpol PP menjadi sangat penting sebagai ujung tombak di lapangan,” tegas Yorin.
Ia menjelaskan, masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal, seperti keberadaan pedagang kaki lima yang belum memiliki izin, usaha yang belum membayar pajak atau retribusi, hingga bangunan yang berdiri tanpa izin resmi.
“Melalui pengawasan dan penertiban usaha, termasuk razia terhadap usaha ilegal dan bangunan tanpa izin, kita bisa mendorong kepatuhan serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP Kampar juga akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar sadar akan pentingnya kontribusi terhadap daerah melalui pajak dan retribusi,” tambahnya.
Yorin juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk kerja sama dengan instansi terkait dalam penagihan retribusi dan penertiban objek pajak.
Ia optimistis, dengan penegakan aturan yang konsisten serta kolaborasi yang kuat, iklim usaha di Kabupaten Kampar akan semakin tertib dan kondusif, sehingga mampu menarik minat investor serta meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kampar dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap potensi ekonomi dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
