Dalam Forum Terbuka, Min Amir Pertanyakan Legalitas Penundaan PSN oleh Pemkab Kampar
BANGKINANG- Anggota DPRD Kampar, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, menyampaikan sejumlah temuan dan pertanyaan hukum terkait dugaan penundaan Program Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dalam interupsi pada rapat paripurna DPRD Kampar pembahasan laporan Badan Anggaran atas Ranperda APBD Tahun 2026, Senin (24/11/2025), Min Amir menyoroti sulitnya media memperoleh klarifikasi langsung dari Bupati Kampar mengenai status Sekolah Rakyat. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan resmi karena PSN merupakan kebijakan nasional yang wajib didukung pemerintah daerah.
“Sekolah Rakyat adalah Program Strategis Nasional. Kepala daerah wajib mendukung penuh PSN. Tetapi yang kita lihat hari ini justru ada surat permohonan penundaan yang ditandatangani Wakil Bupati menggunakan kop Bupati. Pertanyaannya: apakah itu sesuai mekanisme hukum?” tanya politisi Golkar tersebut.
Min Amir menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa pelimpahan kewenangan kepada wakil kepala daerah harus jelas dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Karena itu ia meminta penjelasan pemda, Apakah penandatanganan surat penundaan Sekolah Rakyat sudah sesuai prosedur hukum?
Kemudian, apakah ada Peraturan Bupati Kampar yang secara eksplisit memberi kewenangan kepada Wakil Bupati untuk menandatangani surat tersebut?
Ia menilai klarifikasi diperlukan agar masyarakat tidak terus berada dalam situasi informasi yang simpang siur.
Menanggapi hal itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar tidak pernah menolak PSN Sekolah Rakyat.
“Program dari pemerintah pusat merupakan prioritas utama kami. Lahan 7 hektare telah kami siapkan. Tidak ada penolakan,” tegasnya.
Bupati menjelaskan bahwa rencana awal penggunaan gedung Badan Latihan Kerja (BLK) untuk Sekolah Rakyat tidak dapat direalisasikan karena tidak memenuhi standar. Gedung alternatif yang sempat ditawarkan, yakni SMEA PGRI, juga dinilai tidak layak.
Ia menambahkan bahwa administrasi terkait Sekolah Rakyat dikerjakan oleh Wakil Bupati, namun bukan dalam konteks penolakan.
Terkait pertanyaan Min Amir mengenai legalitas pendelegasian penandatanganan penundaan PSN Sekolah Rakyat, redaksi Resonansi.co sempat meminta penjelasan langsung kepada Wakil Bupati Kampar, Misharti, usai pelantikan Pengurus PWRI Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025).
Wabup Misharti enggan memberikan tanggapan. “Nanti aja ya, mau paripurna,” jawabnya singkat sambil berlalu.
Di tengah polemik tersebut, beredar kabar bahwa Peraturan Bupati yang diterbitkan terkait pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati selama ini hanya mencakup bidang pengelolaan dana CSR perusahaan, bukan urusan penandatanganan surat penundaan PSN Sekolah Rakyat. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
