Bupati Tunjuk Plh Sekda Kampar, Hambali Bongkar Kekacauan Birokrasi
BANGKINANG – Gejolak politik kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Kampar setelah H. Hambali resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (1/12/2025).
Ia juga langsung dipindahkan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Dinas Sosial, jabatan fungsional yang menurutnya janggal dan tidak pernah ia ketahui sebelumnya.
Pemecatan itu tertuang dalam dua surat keputusan (SK) yang diserahkan oleh Wakil Bupati Kampar, Hj. Misharti. Pertama, SK Bupati Kampar Nomor: 62.lf /BKPSDM/XII/2025 tentang pemberhentian dari jabatan Sekda. Kedua, SK Bupati Kampar
Nomor: 00004/21406/A.Y/ll/25 tentang pensiun dini yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Usai menerima SK tersebut, Hambali buka suara secara blak-blakan. Ia menyebut proses pergantian dirinya sebagai Sekda dilakukan secara tergesa-gesa. "Tidak profesional, dan mengabaikan kepentingan daerah," ujarnya.
Hambali menyebut bahwa setelah Plh ditunjuk, kemudian ia dipanggil ke ruang kerja Wabup. Di sana ia menerima dua SK sekaligus, pemberhentian sebagai PNS dan pemberhentian sebagai Sekda.
Hambali mempertanyakan mengapa Bupati tidak menyerahkan langsung Surat Keputusan tersebut.
“Wabup itu wakil kepala daerah, bukan kepala daerah. Saya minta Bu Wabup baca lagi aturannya,” beber Hambali.
Ia juga bingung mengapa dirinya tiba-tiba diberi jabatan fungsional di Dinas Sosial, padahal ia sudah mengajukan pensiun dini dan akan menjalankan ibadah umroh pada 22 Desember 2025.
Hambali menilai langkah Bupati dan Wabup ceroboh karena banyak urusan administrasi daerah yang membutuhkan tanda tangan Sekda definitif, antara lain, DPA APBD Perubahan 2025, Pengajuan GU (ganti uang) serta Dokumen administrasi lainnya yang tidak sah jika ditandatangani Plh.
“Ini bukan soal saya. Ini soal kepentingan daerah. Mereka lupa banyak pekerjaan yang harus diselesaikan Sekda definitif,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pergantian mendadak Kepala BPKAD dari Edwar ke Dendi Zulheri di tengah kondisi yang menurutnya tidak stabil.
Sementara itu Bupati Kampar, Ahmad Yuzar ketika dikonfirmasi terkait kedudukan baru Hambali sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Dinas Sosial tidak memberikan respons. Pesan pendek whatsapps terkirim, namun tidak memberikan pernyataan. REZA
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
