BRI dan KPAK Sepakati Transaksi Tetap Berpegang pada Akta Kepengurusan Resmi
PEKANBARU- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyampaikan klarifikasi penting terkait pemberitaan yang berkembang seputar pengelolaan rekening milik Koperasi Air Kehidupan (KPAK). Setelah melalui proses dialog dan mediasi yang konstruktif, BRI dan KPAK berhasil mencapai kesepahaman untuk memastikan kelancaran serta kepastian hukum dalam pengelolaan dana koperasi tersebut.
Dalam pernyataan resminya, BRI menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik KPAK. Seluruh langkah yang ditempuh oleh BRI merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), untuk menjamin bahwa setiap transaksi dijalankan oleh pihak-pihak yang sah dan berwenang sesuai dokumen hukum yang berlaku.
“BRI telah melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan KPAK dan mencapai titik temu terkait aspirasi yang disampaikan. Kami tegaskan bahwa BRI tidak memblokir rekening, namun memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pengurus koperasi yang sah berdasarkan akta kepengurusan terbaru,” jelas Reza Syahrizal Setiaputra, Regional CEO BRI Pekanbaru.
Lebih lanjut, BRI menyampaikan bahwa pengajuan transaksi oleh pihak koperasi akan dapat dilaksanakan setelah dokumen Standing Instruction diperbarui sesuai akta kepengurusan terbaru serta dilengkapi dengan dokumen pendukung yang telah ditandatangani oleh pengurus resmi.
Reza menambahkan, setiap tindakan yang diambil oleh BRI selalu berlandaskan prinsip objektivitas dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak, guna menjaga integritas layanan perbankan serta memberikan kepastian hukum dalam setiap proses transaksi.
Sebagai bank milik negara yang berkomitmen pada prinsip kehati-hatian, BRI terus menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap lini operasional dan bisnisnya. Rilis
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
