BPN Kampar Canangkan Desa Kuok Sebagai Kampung Reforma Agraria
BANGKINANG KOTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, canangkan Desa Kuok, Kecamatan Kuok sebagai Kampung Reforma Agraria tahun 2025
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Ahmad Yuzar melalui Plt. Asisten I Setda Kampar Tengku Said Hidayat saat pimpin rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Kabupaten Kampar di Bangkinang, Kamis (4/9/2025).
Tengku Said Hidayat menyampaikan apresiasi dan terimakasih khususnya kepada BPN Kampar yang terus berupaya untuk meningkatkan kuota dalam prgram Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kampar.
Berkat program TORA, sertifikat yang didapatkan secara gratis memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Hal ini sebagai kepemilikan yang akurat, dan dijadikan jaminan yang memilki nilai tinggi.
"Apresiasi juga disampaikan, karena saat ini juga telah menetapkan Desa Kuok sebagai Kampung Reforma Agraria. Artinya, Desa kuok pasti lebih banyak mendapatkan kuota TORA," ujarnya.
Sementara itu Kepala BPN Kampar Andi Dermawan Lubis dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa saat ini dalam penataan aset sertifikasi tanah sebanyak 1.050 Bidang.
Dimana, untuk pelaksanaan setifikasi perubahan kawasan hutan dari SK LHK, menjadi APL telah fokus dibeberapa desa seperti Desa Siabu Salo, Desa Kualu Tambang, Desa Sei Pinang, Kuapan Desa Domo Kampar Kiri, dan desa lainnya.
Sementara untuk Kampung Reforma Agraria, telah ditetapkan Desa Kuok Kecamatan Kuok. Hal ini ditetapkan berdasarkan Proses nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria.
"Telah dilakanakan penataan Akses melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL tahun 2018 sebanyak 700 setifikat hak milik tanah, dan tahun 2021 melalui penataan Akses Reforma Agraria dengan 250 KK sebagai responden," ujar Andi.
Untuk diketahui sebagai penunjang, hal ini juga berdasarkan hasil sektor pertanian Kelapa, perkebunan jeruk, perikanan seperti budidaya ikan, serta sektor home industri dengan pendukung dari Pemerintah, pihak swasta CV Patin Prima, Koperasi dan Dinas Koperasi, Perdagangan UMK Kampar.**
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
