Beredar Isu Pemangkasan TPP Pegawai 50 Persen di Kampar, Kepala BPKAD Sebut Hoaks
BANGKINANG, RESONANSI.CO- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu serta Paruh Waktu resah terkait adanya pesan berantai terkait pemangkasan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2025.
Dalam pesan yang beredar pada aplikasi pesan pendek Whatsapp tersebut menerangkan bahwa ada beberapa poin keputusan rapat yang menyatakan hasil rapat Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar pada 22 September 2025.
Hasil rapat tersebut kemudian menjadi konsumsi publik dan menimbulkan kegaduhan dikalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Selain isu pemotongan TPP 50 persen, dalam pesan tersebut juga terdapat beberapa poin yang menyatakan bahwa:
1 TMT PPPK Paruh waktu 1 Oktober 2025
2. Kontrak PPPK Paruh Waktu per tahun (1 tahun) dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu
3. Jabatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Permenpan 16 Tahun 2025 ( S1-penata layangan operasional; D3-pengelola layanan ; SMA-operator layanan operasional).
4. Untuk Gaji PPPK Paruh waktu : (S1/D4= 2.000.000 ; D3 = 1.750.000 ; SMA = 1.500.000 ; SMP/SD = 1.250.000).
5. Untuk THL yang tidak lolos CPNS dan tidak terdaftar PPPK Paruh Waktu status nya masih menunggu regulasi dari MenPAN RB.
6. Bagi Tenaga Supir, Kebersihan, Penjaga Kantor per Oktober 2025 harus melalui PJLP (penyedia jasa layanan perorangan) yg berkordinasi dgn PPBJ secepatnya oleh Kasubag Umum.
7. Untuk Gaji September seluruh THL boleh Minggu depan (termasuk THL yang telah dilantik PPPK penuh waktu di OPD bersangkutan) dengan catatan aliran kas gaji THL tersedia di bulan September.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Edwar mengaku sudah membaca pesan tersebut. Ia menyatakan bahwa pesan yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik tersebut merupakan berita bohong alias Hoaks.
"TPP sampai bulan Desember 2025 masih aman," ujar Edwar di Bangkinang Kota, Selasa (30/9/2025).
Edwar juga menyebut bahwa aturan gaji bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti atau lebih sama dengan perolehan sekarang.
"Untuk format gaji terbaru menunggu regulasi pusat," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kampar, Hambali, mengingatkan masyarakat, khususnya PNS dan PPPK di Kabupaten Kampar, agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya.
"Informasi resmi hanya bisa diperoleh melalui saluran komunikasi pemerintah daerah," tukasnya. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
