Audit BPKP Soroti Lemahnya Pengawasan Komisaris SPR Trada, Kerugian Perusahaan Capai Rp4,58 Miliar
PEKANBARU — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Komisaris PT SPR Trada, Boby Rachmat, dalam hasil Notisi Audit Tujuan Tertentu atas operasional perusahaan periode 2016 hingga 30 September 2025.
Dalam audit tersebut, BPKP mencatat kerugian operasional PT SPR Trada secara akumulatif mencapai Rp4.583.846.060, yang terjadi akibat sejumlah kebijakan dan kegiatan direksi yang tidak berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Berdasarkan dokumen audit yang diterima media, BPKP menemukan bahwa Direksi PT SPR Trada melakukan berbagai kegiatan operasional yang tidak ditetapkan dalam RKAP, baik pada tahun-tahun sebelumnya maupun pada RKAP Tahun 2025.
Sepanjang periode 2016–2024, perusahaan mencatat kerugian operasional yang signifikan. Sementara pada tahun 2025 (periode 1 Januari hingga 30 September 2025), BPKP menemukan sejumlah kegiatan direksi yang tidak tercantum dalam RKAP.
Kegiatan tersebut antara lain pembelian empat unit mobil senilai Rp393 juta, pembelian tanah dan pembangunan gudang minyak goreng senilai Rp1,09 miliar, penyertaan modal kegiatan Soundsphere Fest 2025 sebesar Rp1,5 miliar, serta perekrutan karyawan yang mencapai 425 persen dari target RKAP 2025.
“BPKP menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan RKAP Tahun 2025 yang seharusnya menjadi pedoman utama direksi dan manajemen dalam menjalankan operasional perusahaan,” demikian bunyi notisi audit yang diterima resonansi.co, Jumat (23/1/2026).
Lebih jauh, BPKP secara tegas menyebut bahwa penyimpangan tersebut tidak hanya disebabkan oleh Direktur PT SPR Trada, Bemi Hendrias, yang tidak memedomani RKAP, tetapi juga akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Komisaris PT SPR Trada, Boby Rachmat, yang juga Plt Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Riau terhadap tindakan-tindakan direksi.
Dalam auditnya, BPKP menilai komisaris tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, sehingga penggunaan dana perusahaan untuk usaha minyak goreng dan kegiatan Soundsphere Fest 2025 dapat dilakukan tanpa didahului studi kelayakan atau kajian bisnis yang memadai.
Akibat lemahnya pengawasan tersebut, kondisi keuangan PT SPR Trada dinilai mengalami tekanan serius. BPKP mencatat arus kas (cash flow) perusahaan terganggu akibat pengeluaran di luar perencanaan RKAP. Per 8 September 2025, saldo kas dan bank perusahaan tercatat hanya sebesar Rp9,06 Juta.
"Kondisi ini berdampak langsung pada tidak terealisasinya pembagian laba perusahaan tahun buku 2024 sesuai arahan RUPS, yang seharusnya dibagikan sebesar Rp2,30 miliar," bunyi penutup notisi tersebut.
Sementara itu, Komisaris PT. SPR Trada, Bobby Rachmat telah dimintai tanggapan secara tertulis melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Bobby Racmat belum memberikan tanggapan. HP
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
