Ahmad Jais Menang di Pilkades PAW Desa Baru, Siap Lanjutkan Program Pj Kades
SIAK HULU – Ahmad Jais resmi terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam pemilihan yang digelar di aula kantor desa, Senin (27/10/2025), Jais yang mendapat 59 suara unggul atas dua rivalnya, M. Haris Ch (48 suara) dan Sholihin (2 suara).
Pilkades PAW yang diikuti 109 dari 110 pemilih tetap berjalan lancar dan kondusif. Proses pemungutan suara ini disaksikan oleh Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kampar Zamhur, Sekcam Siak Hulu Haryanto, unsur Upika, Penjabat (Pj) Kades Baru Zakir, Ketua BPD H. Arifin, MS, serta tokoh masyarakat lainnya.
Ketua Panitia Pilkades PAW Azwardi mengatakan, hasil pemilihan telah dituangkan dalam berita acara dan diserahkan ke BPD Desa Baru untuk diteruskan ke pihak kecamatan dan Bupati Kampar guna penerbitan SK Kades terpilih.
Sementara itu, Kades terpilih Ahmad Jais menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program kerja yang telah dijalankan oleh Pj Kades sebelumnya.
“Pj ini masa jabatannya enam bulan, tapi baru berjalan dua bulan. Saya siap melanjutkan pekerjaannya. Mari bersama membangun Desa Baru dengan semangat baru,” ujar Jais, Rabu (29/10/2025).
Perjalanan Panjang Demokrasi Desa Baru
Proses demokrasi di Desa Baru terbilang panjang dan penuh dinamika. Rivalitas antara Ahmad Jais dan M. Haris Ch telah berlangsung sejak Pilkades serentak 24 November 2021. Saat itu, Haris keluar sebagai pemenang, namun Jais menggugat hasil pemilihan ke PTUN Pekanbaru.
Gugatan tersebut berlanjut hingga PTTUN Medan, yang memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Namun karena tidak ada ketentuan PSU dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, akhirnya Mendagri memutuskan agar Haris tetap dilantik, yang terlaksana pada 29 Juli 2022.
Persoalan belum berhenti. Berdasarkan keputusan PTTUN Medan dan Mahkamah Agung, Haris akhirnya diberhentikan oleh Pj Bupati Kampar Hambali pada 20 Januari 2024. Putusan tersebut juga merekomendasikan adanya pemilihan ulang di seluruh TPS Desa Baru.
Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri, Pemkab Kampar menegaskan bahwa mekanisme yang tepat adalah Pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW). Untuk itu, dibentuk panitia dan disepakati penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) PAW, hingga akhirnya Ahmad Jais terpilih secara sah sebagai Kades Baru. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
