Wagubri Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Pada Raperda Perubahan APBD 2022
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menyampaikan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD Provinsi Riau 2022, melalui Rapat Paripurna DPRD Riau yang dipimpin Ketua DPRD Riau Yulisman, Rabu (28/9/22).
Untuk diketahui, sebelum pelaksanaan paripurna penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum ini, telah dilakukan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan APBD Riau 2022.
Oleh karenanya, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD Riau nomor 1 tahun 2020 ayat 21 ayat 3, maka tahapan selanjutnya adalah tanggapan atau jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi tersebut.
Wagubri menyampaikan bahwa mencermati pandangan umum yang disampaikan fraksi DPRD Provinsi Riau terhadap Raperda perubahan APBD Riau 2022, maka Pemprov Riau menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi terhadap berbagai pandangan kritis, pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan.
Menurut Wagubri, hal tersebut menjadi wujud, kesungguhan semua pihak dalam mencapai tujuan pembangunan yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"Terhadap pertanyaan saran kritikan maupun masukan dan sanggahan kami ucapkan terima kasih, sinergi bersama harus terus terjalin guna mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera," ujarnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Riau Yulisman menambahkan, setelah penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi maka tahap selanjutnya adalah pembahasan perubahan APBD antara badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Untuk itu ia berharap kepada seluruh anggota dewan khususnya yang tergabung dalam badan anggaran dan TAPD Riau agar dapat segera melaksanakan pembahasan bersama, sehingga hasil finalisasi nota kesepakatan dapat segera terealisasi.
Yulisman mengingatkan, berdasarkan peraturan DPRD Riau nomor 1 tahun 2020 pasal 21 ayat 6 bahwa persetujuan terhadap Raperda perubahan APBD harus disahkan selambat lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
"Dengan demikian kita berharap pembahasan perubahan APBD Provinsi Riau tahun 2022 selesai tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. Advertorial
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
