Temukan Kebakaran Lahan Saat Patroli, Bhabinkamtibmas dan MPA Karya Indah Lakukan Pemadaman
TAPUNG - Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah Bripka Wilyan Fantri bersama 3 orang anggota MPA (Masyarakat Peduli Api) dan seorang anggota Manggala Agni, pada Sabtu pagi (03/04/2021) temukan kebakaran lahan saat melakukan patroli karhutla di wilayah RT 06 RW 05 Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Setelah menemukan kebakaran lahan ini mereka langsung melakukan upaya pemadaman hingga tuntas dengan beberapa peralatan yang dimiliki. Kebakaran lahan ini berupa semak belukar dalam areal perkebunan sawit, berkat kerja keras mereka api dapat dipadamkan, kemudian dilakukan pendinginan hingga tak lagi mengeluarkan asap.
Awalnya Bripka Wilyan Fantri selaku Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah melakukan patroli karhutla bersama 3 orang anggota MPA (Masyarakat Peduli Api) dan seorang anggota Manggala Agni Desa Karya Indah.
Saat patroli ini mereka melihat kepulan asap dari arah perkebunan sawit warga dan langsung mendatanginya, setiba dilokasi ditemukan kebakaran lahan pada areal perkebunan sawit dengan luas sekitar 2 hektar. Waktu itu beberapa titik masih menyala sedangkan sebagian lainnya telah padam namun masih mengeluarkan asap yang cukup tebal.
Melihat kondisi ini, mereka langsung mengambil beberapa peralatan pemadaman berupa mesin pompa air, slang dan nozel lalu berjibaku memadamkan api pada titik-titik yang masih menyala, setelah semua titik api padam kemudian dilakukan penyiraman untuk pendinginan hingga tak ada lagi asap yang keluar.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan hal ini, disampaikan Marno bahwa masalah karhutla memang menjadi prioritas untuk penanganannya, sesuai arahan Pimpinan kita berdayakan Bhabinkamtibmas untuk bersinergi dengan stakeholder lainnya dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla ini.
Pada kesempatan ini Kompol Sumarno juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat mengolah lahan pertanian, selain berpotensi menyebabkan meluasnya kebakaran, hal ini juga dilarang dan diancam dengan pidana yang berat, ungkapnya.(Rls Humas/rano)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Sekda Definitif
- Kepri
- 26 April 2026 22:38 WIB
Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
- Bintan
- 26 April 2026 10:37 WIB
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
