Rapat Paripurna DPRK Subulussalan penyampaian Rancangan Qanun APBK 2022
Subulusaalam - Rapat Paripurna DPRK Subulussalam tentang penyampaiaan rancangan qanun kota subulussalam anggaran pendapatan dan belanja kota subulussalam tahun anggaran 2022 berlangsung Hikmad diawali pembacaan Alquran (25/11/2021).
Para Undangan hadir Walikota, Wakil Walikota,Sekdako,ketiga unsur Pimpinan DPRK, utusan Dandim 0118, utusan kapolres Rajiun kabag perencana polres kota subulussalam, MPU, Mahkamah Syariah,Pengadilan Negeri,Para SKPK, Dinas Pertanian,Dinas PU,Dinas LHK, Kominfo dan Kepala Dinas DPMK kota subulussalam.
Dalam Penyampaian paripurna Walikota Affan Alfian Bintang menyampaikan agar perencanaan pembangunan kita benar benar dapat menyentuh kebutuhan masyarakat dan harapan masyarakat Kota Subulussalam tahun 2022.
Ketua fraksi Geranat Bahagia Maha menyampaikan agar pengawasan pekerjaan didinas PUPR agar lebih diawasi karena banyak pekerjaan yang belum selesai, dan habis masa kontraknya.
"Menyoroti proyek kepala jembatan DAH yang sudah akan mati kontraknya kita khawatir tidak selesai ditahun 2021 ini, dan dalam peraturan kamipun pelaksanannya tidak sesuai dengan perencanaanya karena material urpil untuk menimbun galian podasi yang digali tidak didatangkan dari luar (kuari) yang ada dipemko ini, sementara masyarakat yang menggunakan jalan itu jadi terganggu kelancaran aktivitas masyarakat sehari hari malah terancam bisa bisa masyarakat yang melintasinya khawatir terjadi kecelakan, dan begitu juga jembatan Sikarabang SP 2 kecamatan longkib juga mendapat sorotan "anggota DPRK Bahagia Maha "dimana progres pelaksanaan jembatan itu masih rendah, kita khawatir tidak terselesaikan pada tahun anggaran 2021 ini, untuk itu kita minta rekananya melalui Dinas PUPR untuk menegur keras kontraktornya dan kedepan juga kita harapkan kepada Pokja/ULP sebagai panitia tender agar berhati hati untuk memenangkan tender proyek tersebut jangan asal tunjuk saja kalau tidak propesional pelaksanaannya" kata ketua fraksi Geranat Bahagia Maha.
Kadis PUPR Alhadin, ST dikompirmasi tim medis usai rapat Paripurna menyatakan para kontraktor yang belum selesai pekerjaannya dapat diperpanjang kontraknya, sampai desember, ada aturannya yang tidak menyalahi, apakah didenda. Tutup Alhadin.(Aiyub Bancin)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
