Perusahaan Wajib Bayarkan THR Seminggu Menjelang Lebaran
PEKANBARU - Pemerintah provinsi Riau, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan, bahwa seluruh perusahaan di daerah setempat untuk segera memberikan THR bagi karyawan, pekerja/buruh, 7 hari menjelang lebaran dengan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi menjelaskan, SE Gubernur Riau itu sesuai dengan SE Nomor: 560/DISNAKERTRANS/963 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Surat edaran Gubernur Riau menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam SE itu besaran THR yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan masa kerja buruh. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” ujar Imran, Minggu (17/4).
Dijelaskan Imran, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan agar membayar THR Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi pekerja yang baru sebulan bekerja juga ada aturannya, disesuaikan dengan aturan kerjanya,” kata Imron.
Lebih lanjut dikatakan Imron, Gubernur Riau juga meminta kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.
Nantinya, Posko ini akan terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id pada pada instansi ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota.
"Posko ini akan menerima pengaduan dan melaksanakan luring (offline) untuk mengatasi timbulnya keluhan dalam masyarakat yang masuk. Baik Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022,” jelasnya.
Untuk Posko THR di kabupaten/kota akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Hal ini dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan pengusaha terhadap pembayaran THR Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan
"Kami Disnakertrans Riau sejak Senin lalu, sudah membuat Posko Pengaduan THR. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan Posko-posko yang telah ada di seluruh kabupaten/kota itu," tutupnya.**
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
