Rokan Hulu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohul melalui Rapat Paripurna DPRD, Senin (8/2/2021).
Tiga Ranperda itu diserahkan Bupati Rohul H. Sukiman melalui Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si kepada Pimpinan DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Nono Patria Pratama dan Andrizal.
Ketiga Ranperda yang disampaikan Pemkab Rohul tersebut Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya.
Kedua, Ranperda tentang Perubaha Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul, Sekda Abdul Haris menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya.
Perusda RHJ sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020, nama Perusda berubah menjadi Perumda RHJ. Selain perubahan Nama, Sekda menjelaskan Perumda RHJ juga menambahkan kegiatan usahanya, yang semula 4 bidang sekarang bertambah menjadi 7 Bidang.
“Kita berharap kedepannya Perumda RHJ ini dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, untuk menunjang pelaksanaan Pemda,” ujarnya.
“Makanya perlu dilakukan perubahan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya,” tambah Sekda.
Lanjut Sekda, Perubahan Perda Perumda RHJ ini terkait dengan penambahan objek kegiatan usaha Perumda RHJ dari Investasi Jangka Panjang Permanen, yang semula hanya bergerak di 4 bidang menjadi 7 bidang.
“Seperti dibidang Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan. Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Bidang Pertambangan dan Energi. Bidang Jasa. Bidang Pariwisata. Bidang Ekonomi Kreatif dan Bidang Jasa Konstruksi,” terang Haris.
“Penambahan bidang-bidang ini tentunya melalui kajian, bahwa Perumda RHJ sanggup berkembang dalam rangka tujuan dari Perumda untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan PAD,” tambah Haris.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubaha Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dijelaskan Sekda, dasar Pemkab mengajukan Perubahan Perda Pajak Daerah ini pasalnya sejak tahun 2011 Perda ini belum pernah dilakukan Perubahan.
“Pentingnya dilakukan Perubahan Perda Pajak Daerah ini dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan menyesuaikan dengan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu Perubahan Tarif Pajak peneranga jalan, Pengguna 450 KWH sampai 900 KWH ditetapkan 5%, Pengguna 1300 kWH ditetapkan 6% hingga 8%,” ujarnya.
Selain itu, jelas Sekda, tarif Pajak Hiburan selama ini dinilai cukup tinggi, sehingga memberatkan bagi masyarakat untuk membayarnya, sehingga menjadi kendala dalam pemungutan pajak karena Wajib Pajak enggan membayar pajak.
“Kita berharap ketika tarif Pajak Hiburan ini diturunkan, Wajib Pajak jadi taat dalam membayar Pajak, Sehingga dalam meningkatkan PAD dari sektor Pajak Hiburan dipadang perlu dilakukan Perubahan terhadap tarif Pajak,” terang Sekda.
Kemudian terkait Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Sekda menjelaskan Kabupaten Rohul sejak 2016 hingga 2018 telah melaksanakan Pilkades Serentak dan bergelombang.
Sementara Pilkades gelombang ke III yang rencananya dilaksanakan tahu 2020, tidak dapat dilaksanakan karena adanya musibah Pandemi Covid-19, selain itu tahun 2020 Kabupaten Rohul juga salah satu Kabupaten yang melaksanakan Pilkda, maka Pilkades gelombang ketiga ditunda pelaksanaannya.
“Makanya perlu dilakukan Perubahan Perda Pilkades, untuk melaksanakan tahapan Pilkades serentak Gleombang III dengan Penegakan Prokes untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penularan Covid-19. Pilkades juga disesuaikan dengan Dinamika Sosiologis dengan melakukan penerapan Prokes,” jelasnya.
Sekda berharap kepada DPDR Rohul bersama instansi dan perangkat daerah untuk membahas secara bersama-sama ketiga Ranperda tersebut untuk mendapat persetujuan hingga disahkan menjadi Perda, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rohul.
Usai menyerahkan 3 Ranperda, DPRD Rohul sekira pukul 14.00 Wib melaksanakan Rapat Paripurna Menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap 3 Ranperda tersebut.
Masing-masing Fraksi mengapresiasi dan memberikan masukan kepada Pemkab Rohul yang berinisiatif melakukan perubahan Ranperda yang dinilai berpotensi bisa meningkatkan PAD.
Untuk Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap 3 Ranperda tersebut, DPRD Rohul rencana menjadwalkan pada Selasa (9/2/2021) tentang keputusan yang di ambil dalam sidang Ranperda untuk rapat Paripurna.
(Din)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
