Napi Anak di Riau Terima Remisi, Dua Langsung Bebas
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022, sebanyak 44 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendapatkan remisi.
“Dari 44 orang Andikpas yang mendapatkan remisi Hari Anak, 2 anak di antaranya langsung bebas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, dilansir dari laman resmi Pemprov Riau, Senin (25/7/2022).
Jahari menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada Andikpas ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Mereka sebelumnya telah mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik serta telah memenuhi persyaratan lainnya.
“Pemberian hak remisi ini dilakukan melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Ini berarti terlaksana secara cepat dan transparan tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online,” kata Jahari Sitepu.
Dari 44 Andikpas yang mendapatkan remisi, 42 orang di antaranya mendapatkan Remisi Anak Nasional I (RAN I) atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 2 orang di antaranya mendapatkan RAN II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya.
Jahari merincikan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu RAN I sebanyak 34 orang. Kemudian, disusul napi anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi sebanyak 3 orang, Lapas Pasir 2 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru 2 orang, dan Rutan Dumai 1 orang.
Sedangkan untuk Andikpas penerima RAN II berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 1 orang dan Lapas Kelas IIA Tembilahan sebanyak 1 orang.
“Besaran pengurangan menjalani masa hukuman yang diberikan meliputi 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan. Pemberian remisi ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1088.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Tahun 2022 kepada Anak,” papar Jahari.
Sebagai informasi, pemberian remisi kepada Andikpas ini dilakukan secara simbolis. Disisi lain, hingga hari ini jumlah warga binaan anak yang berada di Riau berjumlah 81 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 29 orang dan napi anak sebanyak 52 orang. Reza/ Mediacenter Riau
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
