Gubri Syamsuar Komitmen Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan
PEKANBARU- Gubernur Riau Drs H Syamsuar M.Si, memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian konflik lahan di Riau. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau terkait Pembahasan Sengketa Tanah Adat dan Ulayat, di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Riau, Senin (22/8/2022).
“Saya kira, masalah lahan ini menjadi perhatian serius, saya mengharapkan rapat ini dapat memetakan persoalan dan upaya penyelesaian yang akan dilaksanakan,” ujar Syamsuar.
Rakor itu dipimpin dan dibuka Syamsuar didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy, dan Kepala OPD Pemprov Riau terkait. Sedangkan dari LAMR hadir Ketua Umum MKA Datuk Seri Marjohan Yusuf, dan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Taufiik Ikram Jamil, bersama perwakilan LAM Riau lainnya.
Dalam rapat tersebut, Syamsuar mengutarakan bahwa dilaksanakan rakor ini merupakan upaya sinergi penyelesaian permasalahan sengketa tanah adat dan ulayat guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat adat.
Syamsuar mengharapkan persoalan sengketa tanah adat dan ulayat di Provinsi Riau ini segera selesai. Karena, selain untuk kepastian hukum, hal tersebut juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPH LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menjelaskan, bahwa konflik lahan di Provinsi Riau disebabkan oleh ketimpangan ruang yang tinggi akibat banyaknya perusahaan berbasis hutan dan lahan.
Realisasi Reforma Agraria melalui Hutan Adat, PS dan Tora yang seharusnya dapat menjadi jalan untuk mengurai dan menyelesaikan konflik juga berjalan lambat di Riau, hingga 2022, izin perhutanan sosial baru berjalan 127 ribu hektar, atau 10?ri yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Berbagai persoalan kita bahas dan kita rumuskan, nanti menjadi rekomendasi dari pertemuan ini,” ujar Taufik Ikram.
Upaya yang dilakukan dengan mempercepat pengakuan masyarakat adat dengan membentuk tim khusus panitia Masyarakat hukum Adat yang melibatkan LAM Riau, Akademisi, Masyarakat dan NGO serta penetapan Pergub pedoman pengakuan MHA serta Pemetaan wilayah adat seluruh masyarakat adat di Riau.
“Dalam pertemuan tadi juga disepakati membentuk tim untuk mempercepat penanganan permasalahan Masyarakat Hukum Adat," ujarnya. Advetorial
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
