Dukung Restorative Justice Dalam penyelesaian Masalah, Gunakan Dengan Pendekatan Adat
Bangkinang Kota - Restorative justice yang merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama, dalam hal ini bisa diselesaikan ditingkat desa atau secara ninik mamak belum sampai kepihak berwajib.
Permasalahan terjadi ditengah masyarakat yang diselesaikan secara Restorative Justice atau menyelesaikan akibat dari pelanggaran demi kepentingan masa depan. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mendukung penuh hal yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kampar tersebut.
Demikian disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH yang diwakili Kepala Kesbangpol Kampar Mahadi saat mengikuti Sosialisasi Restorative Justice di Kabupaten Kampar dalam Pembinaan Masyarakat Taat Hukum ( Binmaktum) yang dilaksanakan di Balai Adat Kampar Bangkinang Kota, rabu (30/3/2022).
Hadir pada kesempatan mewakili perwakilan Ninik mamak Kenegerian se Kabupaten Kampar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang , S.H., M.H, serta beberapa OPD di Lingkungan Pemkab Kampar
Lebih lanjut Mahadi menjelaskan bahwa Keadilan Restorative adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Dengan demikian tepat sekali dan terimakasih disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kampar, dimana telah menyelanggarakan sosialisasi bekerjasama mitra Lembanga Adat Kampar atau para ninik mamak.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman, SH,MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan sebelum perkara sampai ke pihak berwajib atau Kejari Kampar. Alangkah baiknya permasalahan kecil terlebih dahulu dapat diselesaikan ditingkat bawah.
Maksudnya, penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan sangat mudah dan tidak banyak merugikan berbagai pihak. Untuk itu peran ninik mamak sangat penting dalam upaya mengurus dan menyelamatkan anak kemanakannya yang mana ninik mamak merupakan sebagai pembimbing bagi anak kemanakan."terang Arief".(Ril)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
- Bintan
- 26 April 2026 10:37 WIB
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
