Di Forum Penyusunan RKPD 2023 Banten, Kemendagri Sampaikan 2 Hakikat Musrenbang
Tangerang - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan dua hakikat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar pemerintah provinsi. Pertama, Musrenbang merupakan forum untuk menguji kesetiaan dan konsistensi rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun gubernur dan wakil gubernur.
"Kedua, Musrenbang merupakan forum untuk menguji kualitas pemahaman bupati dan wali kota serta jajarannya terhadap RPJMD provinsi. Pemahaman itu dinilai dari kesesuaian usulan bupati dan wali kota dalam Musrenbang dengan RPJMD provinsi, mengingat usulan yang disampaikan merupakan hasil dari Musrenbang kabupaten dan kota,” terang Suhajar mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menyampaikan sambutannya dalam agenda Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2023 di Hotel Novotel Tangcity, Tangerang, Kamis (7/4/2022).
Suhajar menambahkan, perencanaan pembangunan di daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional. Di samping itu, kata dia, pembangunan daerah mengacu pada kewenangan urusan pemerintahan konkuren yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Dia menjelaskan, kebijakan desentralisasi telah memberi ruang otonomi yang luas kepada pemerintah daerah (pemda), baik di provinsi, kabupaten, maupun kota. Kebijakan tersebut berisi penyerahan urusan pemerintahan konkuren baik yang bersifat wajib maupun pilihan kepada pemda. Karenanya, gubernur ssbagai wakil pemerintah pusat di daerah perlu berperan dalam mengoordinasikan capaian target pembangunan di tingkat kabupaten dan kota.
"Jadi kerangka berpikir kita terhadap Musrenbang dan isinya adalah berbasis penyerahan urusan pemerintahan konkuren," tambahnya.
Di lain sisi, Suhajar menekankan, dalam penyusunan RKPD 2023, pemda perlu memperhatikan sejumlah aspek. Hal itu seperti regulasi terbaru, kebijakan percepatan penurunan stunting, dan penurunan kemiskinan ekstrem.
"Pemda juga harus memperhatikan dokumen perencanaan, isu strategis yang berkembang, hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) pusat maupun provinsi, serta berbagai aspek penting lainnya," tandasnya.
Puspen Kemendagri
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
