Bangkinang - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Gugus Tugas Covid 19, Rakor tersebut menindaklanjuti dari hasil rapat Bupati Kampar bersama FORKOM Kabupaten Kampar beberapa watu yang lalu. Rakor tersebut diikuti Asisten Bidang Administrasi Setda Kampar Syamsul Bahri, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suhermi, Perwakilan Forkopimda, seluruh Camat dan seluruh Kepala Puskesmas Kabupaten Kampar, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19. Rakor tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bupati Kampar, (6/5/2021).
Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs.Yusri, M.Si menyampaikan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran covid-19 pada bulan suci ramadhan dan persiapan menyambut idul Fitri kali ini dikeluarkan beberapa instruksi yang salah satunya yaitu akan didirikan Posko Satgas gabungan di beberapa titik, memberlakukannya jam malam, dan meniadakan mudik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kampar.
Sekda menjelaskan pada Posko ini nantinya akan dilaksanakan pemeriksaan oleh para petugas pada para pengguna jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang datang menyambut idul Fitri.
Selanjutnya Sekda juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli penegakan protokol kesehatan dengan intensitas yang lebih tinggi terutama ditempat-tempat yang sering dijadikan tempat berkumpul.
Sekda menghimbau agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Riau terus meningkat. Perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Kampar juga membacakan surat Gubernur Riau tentang larangan aktivitas Berbuka puasa bersama, dan mengadakam acara halal bihalal berupa open house bagi pejabat di Kabupaten Kampar, selain itu akan diberlakukan jam malam untuk beraktivitas masyarakat hingga pukul 23.00 WIB.
Terkait ini semua Terang Sekda" Pemkab Kampar akan menindak tegas bagi siapa saja Untuk memperketat penerapan seperti seluruh posko , Memberlakukan jam Malam, artinya seluruh kegiatan masyarakat tidak dibolhkan lagi paling lambat jam 10 malam, sedangkan untuk pemilik usaha, jam 11 malam sudah tidak ada yang buka lagi.
Disisi lain Sekda juga mengatakan kebijakan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan, tertulis, muaupun kerja bakti, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian Covid-19.
Sekda juga menyampaikan bahwa untuk Kesehatan Kepala Puskesmas adala Garda terdepan untuk menyatakan kepada masyarakat akan penyebaran Virus yang semakin merebak, disamping itu, Camat dan Kepala Desa sangat berperan penting dalam mengajak masyarakatnya untuk tetap mengutamakan protokol Kesehatan.(Rls).
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Sekda Definitif
- Kepri
- 26 April 2026 22:38 WIB
Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
- Bintan
- 26 April 2026 10:37 WIB
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
