Bawaslu Kampar Dalami Dugaan Politik Uang Paslon Yuyun- Edwin
BANGKINANG- Memasuki hari tenang ke- 2 Pilkada 2024, Masyarakat Kabupaten Kampar heboh terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu paslon.
Dalam tangkapan gambar yang beredar luas di aplikasi Whatsapp yang diterima redaksi resonansi.co, Senin (25/11/2024), terdapat dugaan politik uang dilakukan oleh paslon 04, Yuyun- Edwin.
Dalam gambar tersebut, seorang pria paruh baya menggunakan kacamata terlihat sedang memegang rekapan buku dan uang dalam pecahan 50 ribu rupiah.
Kemudian seorang wanita berjilbab merah terlihat berhadapan dengan si pemberi dengan 2 lembar uang pecahan 50 ribu Rupiah.
Pada lokasi kejadian juga ditemukan alat peraga surat suara yang bergambarkan paslon 04, Yuyun- Edwin. Di duga transaksi ini terjadi di warung yang alamatnya belum teridentifikasi.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan serupa.
"Kami masih melakukan kajian awal terkait laporan ini untuk menentukan pemenuhan syarat formil dan materil," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu Kampar akan melakukan gerak cepat terkait dugaan politik uang ini.
"Besok siang sudah ditentukan apakah laporan tersebut di registrasi atau tidak," ujarnya.
Untuk sanksinya, dalam Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
