102 Desa di Kampar Akan Lakukan Pilkades Serentak Tahun 2021
Bangkinang Kota - Dengan berakhirnya masa jabatan para kepala desa sebanyak 102 Desa dari 242 Desa se Kabupaten Kampar Tahun 2021, maka dijadwalkan tanggal 17 November 2021 Kabupaten Kampar akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH saat memimpin rapat pembentukan panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa serentak dan bergelombang diruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, kamis (9/9/2021).
Sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditengah pandemi Covid-19, maka Bupati Kampar meminta kepada panitia agar dalam menyusun kepanitiaan dan dan pelaksanaannya mati agar betul-betul dilaksanakan sebaik mungkin.
Bersama ketua DPRD Kampar M Faisal, ST, Catur menegaskan, bahwa dalam pilkades serentak nantinya beliau tidak mau kembali terjadi sangketa pilkades yang terjadi pada pilkades di Desa Bukit Melintang yang diidikasi kecurangan dari panitia sendiri yang bermain.
Untuk itu mulai saat ini panitia harus benar-benar mengkoodinir, siapa, berapa orang setiap desa yang akan mencalon dan berapa panitianya termasuk Forkopimcam.
Dalam pandemi Covid-19, Catur juga mengingatkan bahwa tidak ada kampanye terbuka atau melaksanakan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan. Untuk itu kembali lagi, agar panitia Kabupaten memberikan arahan dan pembinaan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan panitia desa.
Sementara itu Sekda Kampar Drs Yusri, M. Si menambahakan, bahwa dalam aturannya dalam pelaksanaan pilkades selama 6 tahun boleh melaksanakan pilkades sebanyak 2 tahap dengan 6 gelombang. Sementara Kabupaten Kampar saat ini telah memasuki pilkades tahap kedua gelombang pertama Tahun 2021 yang dijadwalkan pada 17 November 2021 sebanyak 102 desa.
Sementara untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2023 sebanyak 86 Desa dan Gelombang III pada tahun 2025 sebanyak 54 Desa. Adapun aturan yang akan dilakukan panitia pilkades nantinya selama pandemi Covid-19 dengan mamatuhi protokol kesehatan dan setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang DPT.(Rls Diskominfo Kampar)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Sekda Definitif
- Kepri
- 26 April 2026 22:38 WIB
Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
- Bintan
- 26 April 2026 10:37 WIB
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
