Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisi Keterbukaan Informasi Publik
Asahan - Wakil Bupati, Asahan Rianto, SH., M.A.P Membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik tingkat Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Selasa (29/07/2025).
Kegiatan ini juga turut di hadir oleh Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Staff Ahli, OPD, Sekretaris OPD, Camat, Kepala Desa serta hadirin lainnya.
Laporan panitia dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga, S.STP., M.A.P menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman akan peran dan tanggung jawab PPID dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan Pelaksana, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan informasi yang lebih efektif.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asahan Rianto menyampaikan keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal.
Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerbitkan surat keputusan Bupati Asahan No. 283-Kominfo-Tahun 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut Wabup juga mengatakan sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyediakan berbagai informasi dari Pemerintah Daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID.
Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk itulah pada hari ini saudara-saudara diminta untuk mengikuti sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Asahan, OPD, Kecamatan, Perangkat Desa, dan para Kepala Sekolah di Kabupaten Asahan.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini resmi saya buka". Tandas Wabup membuka acara.
Di tempat yang sama Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris Nasution, S.H., M.Kn, sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat, Pemerintah telah melahirkan undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, kecuali beberapa informasi tertentu yang di kecualikan.
Memgacu kepada undang-undang No. 14 Tahun 2008 Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. **
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
