Ketua JMSI Kampar Hadiri Rakor pencegahan kekerasan Terhadap Perempuan dan anak

KAMPAR - Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kampar, Hj. Netty Mindrayani, S.Sos., M.Si menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Kampar, pada Selasa (26/10/2026).

"JMSI Kampar siap bersinergi dengan DPPKBPPPA Kampar. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, butuh kolaborasi, termasuk peran media untuk edukasi, sosialisasi, dan memberikan ruang aman bagi korban untuk berani melapor," ujar Netty.

Ia berharap melalui Rakor ini diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan media untuk mewujudkan Kabupaten Kampar yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
 
Kehadiran Ketua JMSI Kampar sebagai bagian dari unsur media menunjukkan komitmen JMSI dalam mendukung kampanye pencegahan kekerasan serta edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang ramah perempuan dan anak.

"Media memiliki peran strategis dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Kampar Satiti Rahayu menyampaikan bahwa menurutnya kehadiran media dalam persoalan ini sangat diharapkan termasuk media-media yang tergabung di JMSI.

"Kita ingin semua pihak memiliki kepedulian terhadap kenyamanan dan keamanan bagi kaum perempuan dan anak, maka kita berharap melalui rakor ini dapat memperkuat sinergitas semua elemen lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kampar," kata Satiti selaku penyelenggara kegiatan itu.

Hadir sebagai narasumber Kasubsi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kampar Brando Pardede dan Kanit PPA Polres Kampar Syamsul Bahri.

Brando menyampaikan dalam pemaparannya menangani berbagai kasus perempuan dan anak di Kabupaten Kampar sering menemui berbagai kendala dimana yang berpekara sama-sama merasa benar dan ingin benar sendiri.

"Sebaik-baiknya penyelesaian perkara apalagi terkait anak harus bisa berakhir damai," kata Brando.

Sementara itu Kanit PPA Syamsul Bahri memaparkan tentang perkembangan kasus anak ini semakin meningkat dari tahun 2023 sebanyak 27 kasus, 2024 sebanyak 30 kasus meningkat di tahun 2025 sebanyak 66 kasus dan 2026 sebanyak 45 kasus.

Menurutnya dalam memberikan hukuman terhadap anak sebab berkaitan dengan hukum yang dituangkan dalam UU perlindungan anak dan banyak hal yang harus dipertimbangkan seperti ketersediaan ruang di Lapas sehingga hukuman untuk anak-anak tidak bisa terlalu lama. Hp

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru