Tegas, Eko Sutrisno Minta Pihak Terkait Patuhi Regulasi Terkait Pendirian PKS PT SMK
BANGKINANG - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kampar Eko Sutrisno menegaskan agar pihak terkait tetap mengikuti regulasi yang ada terkait pembangunan pabrik.
Tanggapan Ketua Fraksi Nasdem ini mendapat apresiasi pada rapat dengar pendapat di ruang Banggar, DPRD Kampar, Senjn (9/2/2026). RDP dilaksanakan menyikapi keberatan yang disampaikan Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah, Pesantren Sulaiman Al- Fauzan atas pendirian pabrik kelapa sawit milik PT Septa Mitra Karya (SMK) di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar yang jaraknya hanya sekira 1.500 meter dari pondok pesantren tersebut.
Eko menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35/M-IND/PER/3/2010 Tahun 2010 menetapkan Pedoman Teknis Kawasan Industri, yang mencakup perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan kawasan industri dikatakan bahwa jarak ideal lokasi pabrik atau kawasan industri dengan pemukiman warga adalah minimal 2 kilometer (2.000 meter) untuk menghindari dampak polusi udara, suara, dan limbah.
Pengaturan ini penting untuk mencegah konflik sosial, pencemaran, dan kepadatan lalu lintas, sesuai dengan standar tata ruang agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
“Kalau masih berlaku Permen ini, sudah jelas jarak lingkungan pabrik dari pemukiman minimal dua kilometer. Kalau mungkin ini berjalan dinamis,
ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam penertiban izin pendidikan PKS ini,” tegas Eko yang langsung disambut teriakan “Allahu Akbar” dari pimpinan, guru dan perwakilan orang tua/wali santri Ponpes Sulaiman Al- Fauzan.
Politisi muda asal Daerah Pemilihan Serantau Kampar Kiri ini berharap ada jalur penyelesaian, upaya mencari solusi dan jangan sampai ada yang dirugikan dalam pengambilan keputusannya. Jika aturannya sudah terpenuhi, Eko mempersilakan operasionalnya dilanjutkan dan jika tidak memenuhi syarat maka perlu dikaji ulang, jangan memaksakan kehendak.
Eko yang menyebutkan bahwa dia juga merupakan alumni Pondok Pesantren itu mengaku khawatir karena lokasi pabrik jaraknya cukup dekat dengan pondok pesantren di mana di sana ada ratusan santri bahkan ribuan santri dari beberapa pondok pesantren yang berada di lokasi yang saat ini proses pembangunan pabriknya telah berlangsung. Disamping itu juga ada pemukiman warga yang telah lama berdiri di daerah tersebut.
Pernyataan Eko langsung direspon dan diapresiasi oleh Ustad Dasman Yahya selaku Ketua Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Pesantren Sulaiman Al-Fauzan.
Ia meminta pemerintah daerah mempertimbangkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian yang telah mengatur jarak minimal pabrik dengan pemukiman.
“Setelan kami pelajari bahwa pendirian pabrik ini juga tidak sesuai dengan aturan, khususnya Peraturan Menteri Perindustrian,” tegas Buya Dasman.
Ia mengungkapkan, jika ditarik garis lurus dari kantor Bupati Kampar ke lokasi pabrik, jarak pabrik ke komplek perkantoran Pemkab Kampar tidak sampai 10 kilometer (atau jarak minimal pendirian pabrik dari pusat pemerintahan) dan hanya berjarak sekitar 7 kilometer. Kemudian, jarak dari pabrik ke Pondok Pesantren Sulaiman Al- Fauzan kurang dari 2.000 meter atau 2 kilometer sebagaimana batas minimal jarak dari pabrik ke pemukiman.
Meskipun jalannya RDP cukup alot dan adanya kesempatan berbicara dari berbagai pihak dalam pertemuan ini baik dari Pimpinan Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah, Pesantren Sulaiman Al- Fauzan dan Pondok Pesantren Pondok Pesantren Al-Utsaimin yang juga turut hadir, tokoh masyarakat, perwakilan PT SMK, serta dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) namun belum menghasilkan keputusan penyelesaian.
Ketua Komisi III DPRD Kampar Muhammad Rizal Rambe yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa pertemuan ini belum bisa menghasilkan kesimpulan. Ia berjanji akan menindaklanjuti masalah ini dengan pimpinan DPRD dan Bupati Kampar
Dalam kesempatan itu Rizal berpesan agar dinas terkait profesional dalam melaksanakan tugasnya. Adv
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
81 Tahun Menerangi Negeri, PLN UIP3B Sumatera Hadirkan Cahaya Baru bagi 81 Pasang Mata
- Nasional
- 25 Oktober 2026 15:51 WIB
Seorang Pria Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas Ditangkap Polsek Tebing tinggi
- Hukrim
- 25 Oktober 2026 09:24 WIB
Polres Pelalawan Amankan 1000 Liter Minyak Solar, Di Duga Di Timbun Ilegal Di Pangkalan Kuras
- Pelalawan
- 25 Oktober 2026 09:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Plt Gubri Dukung Pemerataan Akses Keuangan
- Riau
- 22 Oktober 2026 20:22 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB

