Satresnarkoba Polres Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita 9 Paket Sabu
KEPULAUAN MERANTI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi sabu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MPP (46), warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B (46), warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Revolusi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
"Hasil penggeledahan terhadap MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki terduga pelaku," ujar AKP Jimmy, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kedua pria tersebut hendak melakukan transaksi narkotika. Terduga B diduga akan membeli sabu dari MPP.
Kepada penyidik, MPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain.
Selain sembilan paket sabu, polisi juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam Vivo Y02s warna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Jimmy menegaskan, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti yang dapat diakses secara cepat, responsif, dan tanpa dipungut biaya.
"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan agar setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tutup AKP Jimmy Andre. Abu Sofyan
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

