Pria 71 Tahun Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Meranti
KEPULAUAN MERANTI — Seorang pria berinisial M (71) diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial NSR (13) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari M. Korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku.
Mendengar cerita tersebut, ibu korban kemudian menyampaikannya kepada ketua RT. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa setempat.
Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan Manalu. Polisi langsung melakukan pengecekan keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa M berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan M.
Dalam pemeriksaan awal, M disebut mengakui perbuatannya. Terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti sekitar pukul 23.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, polisi langsung bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terlapor.
"Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor," ujar Gede.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sebilah pisau dan beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti.
"Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Gede.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Gede menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
"Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tutupnya.
(Abu Sofyan)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

