Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla dari 45 Kasus di Berbagai Daerah
PEKANBARU - Polda Riau terus memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Hingga Senin (7/9/2026), jajaran Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres setempat resmi menangani 45 perkara dengan menetapkan 49 orang tersangka.
Total luas area terbakar yang terkait dengan seluruh tindak pidana Karhutla tersebut mencapai 2.958,04 hektare. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa proses hukum berjalan selaras dengan penanganan dan pemadaman di lapangan.
"Setiap indikasi tindak pidana Karhutla akan ditelusuri secara mendalam, mulai dari sumber api hingga pihak penyababnya. Jika alat bukti tercukupi, penyidik dipastikan akan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ade.
Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 26 perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan dua perkara berstatus P19. Sementara itu, 17 perkara sisanya telah dinyatakan selesai tahap II dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Penanganan kasus terbanyak tercatat di wilayah Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis yang masing-masing mengusut delapan perkara. Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan area terbakar mencapai 2.502,6 hektare, disusul Bengkalis dengan 230,5 hektare, dan Indragiri Hilir seluas 22,5 hektare.
Peningkatan penanganan perkara juga terjadi di Siak yang kini menangani empat perkara dengan lima tersangka pada lahan terbakar seluas 48,39 hektare.
"Selain itu, penindakan hukum turut dilakukan oleh Polres Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Dumai, Rokan Hulu, serta penanganan langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau," ucap Ade.
Kombes Ade menekankan kualitas pembuktian yang kuat menjadi fokus utama penyidik, bukan sekadar mengejar jumlah perkara atau tersangka. Penyidik diwajibkan mampu membuktikan penyebab kebakaran dan perbuatan pelaku secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Upaya represif ini berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, seperti patroli rutin, deteksi dini, dan sosialisasi larangan membakar lahan," tukasnya.
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

