Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu yang Dikendalikan Sejoli
KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh sepasang kekasih di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MN (32) dan BA (27). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Garuda Sakti Km 6, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, setelah diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu tersangka," ujar Markus, Rabu (17/6/2026).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.40 WIB. Saat itu, petugas menghentikan MN yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah tas sandang hitam berisi kotak yang menyimpan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening.
Dari hasil interogasi awal, MN mengaku barang haram tersebut milik kekasihnya, BA. Ia mengaku hanya bertugas mengantarkan pesanan kepada pembeli.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah BA yang berada di Dusun I Sei Sibam dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di rumah BA, polisi kembali menemukan dua paket sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat kotor mencapai 24,70 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, sendok sabu yang terbuat dari pipet, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
"Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Metamphetamine," kata Markus.
Kepada penyidik, BA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan "Bang" di wilayah Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Saat ini pemasok tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

