Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 280,7 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Propinsi RT 006 RW 005, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
Tersangka yang diamankan berinisial HI alias I (50), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (24/6/2026) mengenai aktivitas tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H., dengan memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 paket diduga sabu seberat bruto 280,7 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara, melakukan penimbangan resmi barang bukti, uji laboratorium, serta melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

