Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu dalam Dua Hari
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial MA (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan di dalam kotak rokok serta dua unit telepon genggam," ujar Fahrian, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Sehari kemudian, Sabtu (13/6/2026), Satresnarkoba kembali melakukan penindakan setelah menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (25). Dari tangan AS, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A (38). Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A di kediamannya yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Dari rumah A, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat hisap sabu (bong), kaca pirex, sekop modifikasi, mancis, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres menyebutkan, ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi methamphetamine.
"Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Fahrian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya. Firdaus
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

