Praperadilan di PN Bangkinang, Dua Warga Persoalkan Proses Penangkapan dan Penahanan
BANGKINANG- Perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Kampar. Dua warga, Nur Sodik dan Sarino, mengajukan perlawanan hukum terhadap proses penangkapan dan penahanan yang mereka alami setelah peristiwa penangkapan seorang terduga pencuri buah kelapa sawit di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon digelar di PN Bangkinang, Kamis (27/8/2026).
Kuasa hukum Nur Sodik dan Sarino, Juswari Umar Said, menilai proses penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Menurut kami, penangkapan dan penahanan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 95 sampai 100 KUHAP," ujar Juswari usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam fakta yang terungkap di persidangan, terdapat persoalan terkait administrasi maupun prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan kedua pemohon.
Menurut Juswari, saksi dari pihak Termohon I yang merupakan anggota Polsek Kampar Kiri Hilir, FA tidak melihat secara langsung Nur Sodik dan Sarino menandatangani surat penangkapan.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap keterangan saksi FA yang disebut tidak mengakui pernah menyerahkan surat penahanan yang ditandatanganinya, yang juga merupakan penyidik pembantu di Polsek Kampar Kiri Hilir.
"FA membantah dan tidak mengetahui surat tersebut," kata Juswari.
Juswari melanjutkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, FA menyerahkan surat penahanan dan penangkapan kepada Anggi yang disebut sebagai penyidik. Namun, Anggi tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Atas rangkaian fakta tersebut, pihak pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap Nur Sodik dan Sarino.
"Dari sini kami menilai bahwa penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Perkara praperadilan tersebut selanjutnya masih akan menjalani tahapan kesimpulan dan keputusan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim PN Bangkinang.
Sementara itu, Polsek Kampar Kiri Hilir ketika dikonfirmasi perihal persidangan tersebut, belum memberikan pernyataan. HP
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

