Polsek Tebing Tinggi Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibawah Umur
Kepulauan Meranti. Resonansi.co - ( Jajaran Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang pria dewasa berinisial S (21) tahun dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial A (15) tahun .
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP JA Lubis, SH, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anak mereka ke Polsek Tebing Tinggi.
Saat ini kasus tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 20 huruf c serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP JA Lubis kepada wartawan, Sabtu (20/06/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
Polisi menjelaskan, peristiwa pertama diduga terjadi pada malam hari di kawasan Desa Tanjung Gadai. Kemudian sehari berselang, salah seorang terduga pelaku kembali diduga melakukan perbuatan serupa di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Teluk Buntal.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban merasa curiga karena korban pulang hingga larut malam. Setelah dilakukan komunikasi dengan keluarga, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga segera melapor ke kepolisian agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, SH berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gadai dan perangkat desa setempat untuk melacak keberadaan para terduga pelaku.
Proses pencarian dilakukan dengan cepat meskipun lokasi yang dituju cukup jauh dan harus ditempuh melalui jalur perairan. Berkat kerja sama antara kepolisian dan pemerintah desa, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Desa Tanjung Gadai. Setelah itu mereka dibawa ke Polsek Tebing Tinggi bersama korban dan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku.
AKP JA Lubis menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Ia juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Korban dalam perkara ini masih berstatus anak sehingga seluruh proses penanganannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Kami juga memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap salah satu terduga pelaku yang masih di bawah umur," tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Peran orang tua dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak dan asas praduga tak bersalah.
(Abu Sofyan)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

