Polresta Pekanbaru Ungkap Pembunuhan Sopir Truk Ekspedisi, Tiga Pelaku Ditangkap
PEKANBARU – Misteri tewasnya sopir truk ekspedisi asal Jakarta Utara, Heri Supriadi, yang ditemukan dalam kondisi terikat dan dilakban di dalam kabin truk di kawasan Payung Sekaki, Pekanbaru, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di dalam mobil box ekspedisi dengan kondisi mengenaskan.
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar, diikat dan dilakban di seluruh badan serta kepala,” ujar Muharman, Minggu (24/5/2026).
Usai penemuan mayat, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menurunkan tim laboratorium forensik guna mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Hasil penyelidikan mengungkap empat orang terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Tiga pelaku berhasil ditangkap, yakni FG, ZN, dan AS. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
FG yang diduga sebagai otak pelaku ditangkap di Binjai pada 21 Mei 2026. Sehari kemudian, polisi menangkap ZN di Langkat dan AS di wilayah Mandau, Riau. Dua dari tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena melawan saat penangkapan.
Muharman menjelaskan, FG merupakan rekan kerja korban sesama sopir truk ekspedisi. Motif pembunuhan diduga karena para pelaku ingin menggelapkan muatan truk yang dibawa korban.
“Niat awal mereka ingin menggelapkan isi truk. Karena korban tidak mau, pelaku kemudian menyetting seolah-olah terjadi perampokan,” jelasnya.
Rencana pembunuhan disebut telah disusun sejak 2 Mei 2026. Korban kemudian ditemukan tewas pada 3 Mei 2026 di dalam kabin truk dengan kondisi tangan dan tubuh terikat serta kepala dilakban.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak perusahaan ekspedisi curiga terhadap pergerakan GPS kendaraan.
“Barang dibawa dari Medan tujuan Lampung, namun kendaraan hanya berada di wilayah Riau hingga GPS mati total. Dari situ pihak perusahaan melapor ke polisi,” kata Muharman.
Dalam aksi tersebut, FG disebut berperan sebagai dalang utama yang merancang seluruh kejahatan, termasuk mengikat dan melakban korban. ZN dan AN membantu mengeksekusi korban, sedangkan AS menyediakan tiga rol lakban dan satu pucuk air softgun untuk mendukung aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus memburu pelaku AN yang hingga kini masih melarikan diri. Milla
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

