Polres Bengkalis Tangkap Tersangka Karhutla Ratusan Hektare
BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026. Tersangka diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi pada Maret lalu dan menimbulkan kerusakan lingkungan cukup luas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus tersebut bermula ketika petugas mendeteksi titik api melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil olah TKP menunjukkan titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dikelola oleh tersangka S," ujar Fahrian, Jumat (19/6/2026).
Di lokasi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sisa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang air yang terbakar. Barang bukti tersebut kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta analisis laboratorium forensik.
Berdasarkan rangkaian penyidikan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa kebakaran yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan itu terjadi akibat aktivitas manusia dan bukan karena faktor alam.
Setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026). Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Fahrian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian ekonomi yang besar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi kebakaran hutan dan lahan maupun tindak kriminal lainnya kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan yang tersedia. Firdaus
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

