Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Haji Mujamalah
PEKANBARU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi menahan dua tersangka berinisial S dan R dalam kasus dugaan penggelapan dana pemberangkatan haji mujamalah atau haji non-kuota yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan seluruh administrasi penyidikan, mulai dari surat penetapan tersangka hingga surat perintah penahanan, telah diterbitkan dan diterapkan terhadap kedua tersangka.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (2/6/2026).
Kasus ini bermula pada Oktober 2024 ketika sepasang suami istri tergiur tawaran program haji mujamalah melalui sebuah agen perjalanan. Korban dijanjikan dapat berangkat ke Tanah Suci pada Mei 2025 melalui jalur undangan atau non-kuota.
Untuk mengikuti program tersebut, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp640 juta kepada pihak yang menawarkan keberangkatan haji tersebut.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi. Pihak agen perjalanan berdalih kegagalan pemberangkatan disebabkan visa haji tidak diterbitkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Tidak hanya gagal berangkat, korban juga tidak menerima pengembalian dana yang telah disetorkan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kawasan Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian dengan modus serupa.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pemberangkatan haji non-kuota yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa kejelasan legalitas dan mekanisme yang transparan. Indra
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

