Polisi Gagalkan Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Kuansing, 180 Jerigen Diamankan
KUANSING – Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda diamankan bersama ratusan jeriken berisi solar subsidi yang diduga hendak diselewengkan ke luar daerah.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut solar subsidi secara ilegal.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Riduan, Kamis (14/5/2026).
Pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Riau–Sumbar, kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning bernomor polisi BM 90xx ML yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 180 jeriken yang diduga berisi solar subsidi. Dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial FWP (20) dan MYR (24), warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa solar tersebut akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dump truck, 180 jeriken berisi solar, satu lembar STNK, serta dua unit telepon genggam.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Riduan.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” tutupnya. Arfriyal
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

