Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi Kasus Perusakan Lingkungan
PEKANBARU — Polda Riau resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan. Perusahaan tersebut diduga merusak kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam dengan nilai kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus ini mulai terdeteksi pada Januari 2025. Namun, aktivitas budidaya sawit ilegal itu diduga telah berlangsung sejak 2022.
“Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, kami langsung melakukan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah,” ujar Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Senin (18/5/2026).
Dalam penyelidikan, ditemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan sempadan sungai. Berdasarkan ketentuan, aktivitas perkebunan wajib berjarak minimal 50 meter dari bibir sungai. Namun, PT Musim Mas diduga menanam kelapa sawit hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari tepi Sungai Air Hitam.
Akibat aktivitas tersebut, terjadi kerusakan lingkungan berupa hilangnya vegetasi alami, penurunan struktur tanah, erosi berat, hingga longsor sedalam 1 hingga 2 meter di sepanjang sempadan sungai.
Selain itu, perusahaan juga diduga mengelola lahan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas sekitar 29 ribu hektare.
“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” tegas Ade.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan korporasi PT Musim Mas sebagai subjek hukum pidana. Hingga kini, polisi telah memeriksa 13 saksi dan delapan ahli, mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah hingga ahli hukum pidana.
Polisi juga menyita 30 dokumen penting sebagai barang bukti, di antaranya dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.
Atas perbuatannya, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda korporasi hingga Rp10 miliar,” jelas Ade.
Polda Riau menegaskan proses hukum akan terus dikawal hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau bagi generasi mendatang,” pungkasnya. Indra
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

