Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera, Pria di Inhil Ditangkap Gakkum Kehutanan
PEKANBARU – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Tersangka ditangkap setelah diduga melakukan pembalakan liar dan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi di kawasan konservasi yang menjadi habitat Harimau Sumatera.
Penangkapan dilakukan di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut berawal dari patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan Satgas Polisi Kehutanan TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam patroli itu, petugas memergoki tersangka tengah menghanyutkan kayu olahan dari dalam kawasan taman nasional.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, dan satu unit handy talkie (HT).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, penyidik menetapkan W sebagai tersangka.
Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh diketahui memiliki nilai ekologis penting karena menjadi salah satu habitat satwa dilindungi, termasuk Harimau Sumatera. Aktivitas ilegal di kawasan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian habitat dan keseimbangan ekosistem.
Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 serta Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dalam UU Nomor 32 Tahun 2024.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Penyidik saat ini masih mendalami alur distribusi kayu ilegal dari kawasan TNBT.
“Kami mendalami dari mana kayu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Hari Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, barang bukti berupa kayu gergajian, sepeda motor, handphone, dan HT juga ditelusuri untuk mengungkap pola komunikasi dan jaringan pelaku di lapangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan TN Bukit Tiga Puluh merupakan bentang alam penting bagi perlindungan Harimau Sumatera dan keanekaragaman hayati Indonesia.
“Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik,” tegasnya. Indra
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

