MA Tolak Kasasi Sengketa Lahan di Selatpanjang Selatan, Kuasa Hukum Sebut SKGR Swandi Masih Berlaku
KEPULAUAN MERANTI – Sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Ibrahim Gang Beringin, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan para pihak.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 1333 K/PDT/2026 yang diputus pada 11 Mei 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan kedua belah pihak.
Kuasa hukum Swandi, Dijalius SH, mengatakan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung secara otomatis menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 143/PDT/2025/PT PBR.
Menurutnya, putusan tingkat banding tersebut sebelumnya telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta tuntutan ganti rugi sebesar Rp12,8 juta.
“Dengan berkekuatan hukumnya Putusan Pengadilan Tinggi Riau, maka Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Reg: 50/SKGR/KSS/2018 tertanggal 22 Juni 2018 atas nama klien kami, Swandi, hingga saat ini belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun,” ujar Dijalius kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Ia menambahkan, hingga proses perkara berakhir di tingkat Mahkamah Agung, tidak terdapat satu pun amar putusan yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai pemilik sah atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Karena itu, lanjutnya, tindakan pengamanan aset berupa pemasangan pagar seng yang dilakukan oleh Swandi di lokasi tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan dokumen SKGR yang masih berlaku.
“Klien kami melakukan pengamanan lahan berdasarkan dokumen yang sampai saat ini masih menjadi haknya dan tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya,” tegas Dijalius.
Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, perkara sengketa lahan yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir itu dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap. Abu Sofyan
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

