Kuasa Hukum M. Ali Minta Polres Kampar Segera Periksa Notaris, Kades Salo, dan Pembeli Terkait Dugaan Perkara Tanah Warisan
Kampar – Kuasa hukum M. Ali dan keluarga, H. Juswari Umar Said, SH., MH., bersama Emil Salim, SH., MH., dan Mismar, SH., meminta penyidik Polres Kampar segera menindaklanjuti laporan dugaan perkara tanah warisan yang telah dilaporkan sejak tahun 2022.
Pihak kuasa hukum menilai proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung cukup lama, sehingga diperlukan percepatan langkah penyidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah tersebut.
“Kami meminta penyidik Polres Kampar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Laporan sudah berjalan cukup lama, sehingga kami berharap adanya kepastian hukum bagi klien kami,” ujar H. Juswari Umar Said, Minggu (2/8/2027)6).
Menurut kuasa hukum, untuk membuat perkara ini menjadi terang dan jelas, penyidik perlu meminta keterangan dari sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan proses administrasi maupun transaksi tanah tersebut.
Selain meminta pemeriksaan terhadap notaris yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), kuasa hukum juga meminta agar Kepala Desa Salo, Kabupaten Kampar, serta pembeli atas nama Triyono turut dipanggil dan diperiksa oleh penyidik guna memberikan keterangan terkait proses peralihan hak atas tanah yang menjadi objek laporan.
“Notaris, Kepala Desa Salo, dan pihak pembeli perlu dimintai keterangan agar seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah ini dapat diketahui secara jelas. Pemeriksaan terhadap para pihak terkait merupakan bagian penting dalam upaya mencari kebenaran materiil dalam perkara ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap notaris maupun pihak lainnya bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan, melainkan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memastikan apakah seluruh prosedur dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi tanah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap menghormati seluruh pihak yang terkait. Namun, siapa pun yang memiliki hubungan dengan perkara ini perlu memberikan keterangan kepada penyidik agar persoalan ini dapat terang benderang dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Pihak keluarga M. Ali berharap Polres Kampar dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengalihan hak atas tanah warisan yang menurut pihak keluarga M. Ali dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang memiliki hak dan kepentingan hukum terhadap tanah tersebut. Hp
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

