Ketahuan Garap Kawasan Hutan, Operator Alat Berat dan Helper Ditangkap
Pekanbaru - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) berhasil mengungkap kasus penggarapan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dua orang yang mengoperasikan alat berat ditangkap polisi.
Pengungkapan ini dilakukan melalui patroli gabungan yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu dan Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim patroli gabungan menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Desa Pejangki.
"Saat itu, tim menemukan alat berat jenis excavator sedang beroperasi membuka lahan. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan operator alat berat berinisial RY dan helper alat berat berinisial AT," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar kepada Media Center Riau, Jumat (7/2).
Berdasarkan keterangan RY dan AT, mereka telah bekerja selama tiga hari di lahan tersebut. Keduanya mengaku bahwa lahan yang mereka garap adalah milik seorang pria berinisial MT.
"Tim kemudian bergerak menuju lahan yang dikelola oleh MT dan berhasil mengamankannya. MT mengakui bahwa ia menyuruh RY dan AT untuk menggarap lahannya, bahkan dia juga mengakui bahwa lahan tersebut berada di kawasan HPT," jelasnya.
Tim kemudian mengambil titik koordinat di tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus ini. MT diduga melanggar Pasal 36 Angka 19 point ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.
MT merupakan warga asal Gresik, Jawa Timur, yang menjadi pekerja alat berat di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Dalam kasus ini, MT berperan sebagai orang yang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
"Dia juga diduga membawa alat berat ke dalam kawasan hutan dan/atau berkebun di dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim patroli gabungan adalah satu unit excavator warna orange yang digunakan oleh para pelaku untuk membuka lahan di kawasan hutan," jelasnya.
Saat ini, perkara atas nama tersangka MT masih dalam tahap penyidikan. Tersangka telah ditahan sejak tanggal 4 Februari 2025 untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Fahrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menangani kasus-kasus ilegal logging dan penggarapan hutan secara ilegal. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
"Penggarapan hutan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat besar. Hutan merupakan paru-paru dunia yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kerusakan hutan dapat menyebabkan banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati," terang Fahrian.
Fahrian mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. "Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan ilegal logging atau penggarapan hutan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait," tegasnya. Mcr
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Meledak, Granat dan JMSI Kampar Edukasi Ratusan Mahasiswa UPTT, Syahrul Aidi Ingatkan Bahaya Narkoba
- Kampar
- 29 Oktober 2026 13:26 WIB
Tertatih di Tengah Efisiensi, Pemkab Natuna Akhirnya Berhasil Lunasi Utang Sebesar Rp219 Miliar
- Natuna
- 29 Oktober 2026 12:10 WIB
Lepas 469 Anggota Kontingen ke PORPROV VI Kepri, Bupati Iskandarsyah Tekankan Sportivitas dan Semangat Harmoni
- Karimun
- 29 Oktober 2026 10:56 WIB
SF Hariyanto Siap Perkuat Pengawasan Dapur MBG di Riau, 673 SPPG Kantongi Sertifikat Higiene
- Riau
- 28 Oktober 2026 22:10 WIB
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah Siapkan Solusi Permanen: Bangun BPT hingga
- Karimun
- 28 Oktober 2026 21:31 WIB
BRK Syariah dan STAI Auliaurrasyidin Teken Kerja Sama Payment System, Pembayaran Kuliah Makin Mudah
- Ekonomi
- 28 Oktober 2026 20:56 WIB
Memaknai Sumpah Pemuda Sebagai Warisan Nusantara di UPT SMPN 6 Siak Hulu Kampar
- Kampar
- 28 Oktober 2026 19:08 WIB
Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Pelayanan Kependudukan Lebih Dekat ke Warga
- Batam
- 28 Oktober 2026 18:18 WIB
Hadiri Pembukaan Musda XI Golkar Bengkalis, Kasmarni Ajak Perkuat Persatuan dan Sinergi Pembangunan
- Bengkalis
- 28 Oktober 2026 14:09 WIB
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ke 98 Polres Kepulauan Meranti Kobarkan Semangat Persatuan
- Kepulauan Meranti
- 28 Oktober 2026 12:59 WIB
HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
- Nasional
- 28 Oktober 2026 07:20 WIB
Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah: Da'i adalah Perekat Sosial, Pembentuk Karakter, dan Penggerak Ekonomi Umat
- Karimun
- 27 Oktober 2026 21:26 WIB
Plt Gubernur Riau Sambut Kepulangan Empat Atlet Asian Para Games
- Riau
- 27 Oktober 2026 20:08 WIB
Ketua JMSI Kampar Hadiri Rakor pencegahan kekerasan Terhadap Perempuan dan anak
- Kampar
- 27 Oktober 2026 14:43 WIB
Satlantas Polres Kampar Bersama UPT Samsat Bangkinang Gelar Ramp Check Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
- Kampar
- 27 Oktober 2026 13:48 WIB
Komisi III DPRD Kepulauan Meranti Soroti Pelayanan RSUD, Ambulans Laut hingga Optimalisasi Rumah Sakit Pratama
- Kepulauan Meranti
- 27 Oktober 2026 13:46 WIB

