Kejari Rohul Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Lewat Restorative Justice
ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Setelah penuntutan dihentikan, kedua tersangka langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Senin (6/7/2026).
Kedua tersangka keluar dari tahanan sekitar pukul 14.00 WIB setelah Kejari Rohul menerima penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sekaligus surat pelaksanaan pengeluaran tahanan diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Rohul, Fredy F. Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Lastarida Br. Sitanggang.
Dua tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan yakni Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka lainnya, Rocky Juloys Simangunsong alias Roki, merupakan tersangka perkara pengancaman yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui ekspose perkara yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Selain itu, pengajuan restorative justice oleh Kejari Rohul dinyatakan telah memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, mengatakan penghentian penuntutan diberikan karena kedua perkara telah memenuhi seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif.
"Penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif diberikan karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban," ujar Vegi.
Ia menjelaskan, sebelum pengajuan restorative justice dilakukan, tim intelijen Kejari Rohul terlebih dahulu melakukan profiling terhadap kedua tersangka untuk mengetahui latar belakang kehidupan mereka di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
"Sebelumnya, tim intelijen juga melakukan profiling terhadap para tersangka untuk mengetahui aspek kehidupan mereka di tengah keluarga dan masyarakat," jelasnya.
Menurut Vegi, penerapan restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga mengutamakan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
"Penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam mengedepankan aspek humanisme guna mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Namun, restorative justice bukanlah bentuk pengampunan agar pelaku dapat mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tegasnya. Nurdin
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

