Kasus Pembunuhan Lisma Donna, Polres Kampar Lakukan Uji Metalurgi di TKP
KAMPAR – Polres Kampar terus melengkapi alat bukti dalam penanganan kasus pembunuhan Lisma Donna Riasta (42), warga Dusun Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggandeng Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk melakukan uji metalurgi di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan uji metalurgi dilakukan guna mencocokkan bekas congkelan pada jendela rumah korban dengan barang bukti berupa obeng yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Kami bekerja sama dengan Tim Labfor Mabes Polri untuk mencari bukti-bukti petunjuk tambahan. Uji metalurgi dilakukan di TKP untuk memastikan apakah barang bukti obeng yang ditemukan sesuai dengan bekas congkelan pada jendela rumah korban," ujar Yoga, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, sampel hasil uji metalurgi di lapangan telah dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dianalisis lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Kita masih menunggu hasil dari Tim Labfor Mabes Polri. Nanti mereka yang akan menentukan apakah barang bukti obeng itu benar-benar cocok dengan bekas congkelan di TKP," jelasnya.
Yoga menegaskan, meski proses pelengkapan alat bukti masih berjalan, hasil pemeriksaan DNA sebelumnya telah menunjukkan kecocokan dengan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil tes DNA sudah cocok dengan kedua tersangka. Saat ini kami hanya melengkapi bukti-bukti petunjuk sesuai arahan jaksa. Status keduanya masih sebagai tersangka," tegasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Lisma Donna menjadi perhatian publik setelah dua tersangka berinisial ZA dan I terpaksa dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan telah berakhir.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar belum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dan meminta penyidik melengkapi sejumlah alat bukti serta petunjuk dalam proses penyidikan.
Hingga kini, Polres Kampar masih berupaya memenuhi petunjuk tersebut agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hp
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

