Pekanbaru - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan lima tersangka dalam kasus perambahan hutan 150 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan itu merupakan bekas tambang batu bara PT Riau Bara Harum, Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) , Riau.
"Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen (Kepala desa Siambul), Usman, dan Waryono (Sekdes)," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar Kamis (6/2).
Fahrian mengatakan untuk berkas perkara atas nama Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. Sementara itu, berkas perkara Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan keduanya telah ditahan sejak 13 Januari 2025.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024," jelas Fahrian.
Saat patroli, petugas menemukan alat berat bulldozer merek Caterpillar sedang beroperasi membuka lahan di wilayah hutan produksi terbatas (HPT) dengan koordinat S 00° 44'17.7" "e 102° 26'17.1".
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pengerjaan kawasan hutan eks tambang PT RBH adalah Usman dan Nuriman, yang bertindak sebagai pembeli lahan. Keduanya bekerja sama dengan Junaidi alias Otong, seorang pemborong, untuk membuka lahan tersebut.
"Lahan yang dibuka rencananya akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Saat ini, pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas," ucap Fahrian.
Fahrian menjelaskan Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektar di kawasan hutan eks PT RBH itu. Lahan itu dijual oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Waryono, dan Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen. Kades Zulkarnaen mematok harga Rp1.875.000.000, namun dibayar secara bertahap.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar mencapai Rp1.650.000.000. Kemudian sisanya belum dibayar, sebesar Rp Rp225.000.000," jelas Fahrian.
Dalam kasus ini, Waryono berperan sebagai pihak yang mencari pembeli lahan. Ia juga membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen untuk diserahkan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan.
Selain itu, Kades Zulkarnaen juga menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pembuatan jalan di lokasi kejadian.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP," tukasnya. Rls
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

