Diduga Rekayasa Curas Rp72 Juta, Warga Bandur Picak Jadi Terlapor setelah Ngaku Uang Habis untuk Judi Online
KAMPAR – Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat dilaporkan seorang warga Desa Bandur Picak, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, diduga merupakan laporan palsu yang sengaja direkayasa.
Pelapor berinisial I (30), yang sebelumnya mengaku menjadi korban perampokan dan penyekapan, kini justru berstatus sebagai terlapor setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pihak kepolisian awalnya menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disampaikan oleh I pada 5 Juni 2026.
Dalam laporannya, I mengaku disekap oleh beberapa orang di sebuah gudang penampungan tandan buah segar (TBS) atau veron. Ia juga menyebut uang tunai sebesar Rp72 juta yang dibawanya telah dirampas para pelaku.
"Awalnya Satreskrim Polres Kampar melalui Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar menerima laporan dari I (30) sebagai korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan kini berstatus sebagai terlapor karena diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik," ujar AKP Gede Yoga, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, dugaan rekayasa tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah fakta yang tidak sesuai dengan laporan awal pelapor.
Penyidik mengungkap bahwa uang Rp72 juta yang sebelumnya diklaim dirampas pelaku ternyata tidak pernah hilang akibat perampokan.
"Pengakuan awal pembuat laporan menyebutkan uang Rp72 juta telah dibawa kabur pelaku. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut ternyata sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online," jelasnya.
Polisi menduga laporan curas tersebut sengaja dibuat untuk mengelabui pemilik modal yang telah mempercayakan dana usaha kepada pelapor.
Diketahui, uang Rp72 juta itu merupakan modal usaha jual beli brondolan sawit yang diberikan oleh atasannya untuk dikelola. Karena tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, pelapor diduga merekayasa skenario perampokan dan penyekapan agar terhindar dari tanggung jawab.
"Skenario laporan curas itu diduga dibuat untuk mengelabui bosnya terkait penggunaan uang modal usaha tersebut," tambah AKP Gede.
Saat ini, terlapor masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain terkait dugaan penyampaian laporan palsu kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
"Penyampaian informasi yang tidak benar atau laporan palsu dapat berujung pada proses hukum terhadap pelapornya sendiri," tegas AKP Gede. REZA
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

