Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Ilegal dari Malaysia
BENGKALIS – Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga masuk secara ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis. Ratusan telepon pintar tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp4 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia.
Dalam pemeriksaan di area kedatangan, petugas menemukan enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam berada di atas sebuah troli. Namun, tidak ada seorang pun yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan disaksikan awak kapal. Hasil pemeriksaan menunjukkan keenam kotak tersebut berisi 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang berlaku," ujar Novryansyah dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798. Dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp950.242.721 dari sektor penerimaan negara.
Novryansyah menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dari peredaran barang ilegal.
"Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam mengawasi lalu lintas barang di wilayah perbatasan serta melindungi kepentingan negara dari praktik penyelundupan," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli telepon seluler ilegal atau black market. Selain merugikan penerimaan negara, perangkat yang masuk melalui jalur penyelundupan berpotensi tidak memenuhi standar keamanan, tidak memiliki jaminan mutu, serta tidak jelas asal-usulnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk membeli produk melalui jalur resmi. Dengan begitu, konsumen memperoleh jaminan kualitas sekaligus mendukung terciptanya perdagangan yang sehat dan taat terhadap ketentuan yang berlaku," katanya.
Novryansyah menambahkan, hingga pertengahan 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai kasus penyelundupan, mulai dari narkotika, pakaian bekas, hingga barang elektronik ilegal.
Ia memastikan pengawasan di pintu masuk wilayah Selat Malaka akan terus diperketat. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara maupun mengganggu keamanan perdagangan nasional. Firdaus
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

