Aktivitas Tambang Pasir di Malang Rapat Diduga Tak Berizin, Warga Minta Aparat Bertindak
BINTAN – Aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Malang Rapat, Kabupaten Bintan, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur daerah.
Penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi itu dinilai dapat menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor pajak maupun retribusi. Selain itu, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat ekskavator dan mobilisasi material dengan truk bertonase besar dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Sejumlah warga setempat mengaku prihatin dengan maraknya aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Jika aktivitas tambang itu tidak mengantongi izin resmi, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan. Selain itu, dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur juga harus menjadi perhatian serius,” ujar Tala, salah seorang warga, Minggu (21/6/2026).
Masyarakat juga meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan Malang Rapat.
Selain persoalan perizinan, aktivitas penambangan pasir tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan berupa kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi tambang.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak merugikan negara, merusak lingkungan, maupun mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Masyarakat menilai pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kelompok atau pihak tertentu.
Selain itu, apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian, untuk menyelidiki legalitas aktivitas pertambangan tersebut dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan aktivitas tambang pasir tanpa izin di kawasan Malang Rapat, Kabupaten Bintan.
(AL)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

