Usut Blackout di Karimun, BAPAN Kepri Laporkan PLN ke Kejari.
KARIMUN RESONANSI.CO _ Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau melaporkan PT.PLN (Persero) cabang Kabupaten Karimun ke kantor kejaksaan negeri karimun.
Laporan tersebut dilakukan karena PT PLN cabang Kabupaten Karimun diduga membuat resah atas pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi beberapa hari ini.
Organisasi tersebut menilai peristiwa pemadaman listrik tersebut, tidak dapat dipandang sebagai gangguan teknis semata, tetapi perlu diusut dari sisi pengelolaan sistem kelistrikan dan penggunaan anggaran negara.
Ketua DPD BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar, menyatakan blackout telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.
“Peristiwa blackout total yang terjadi di Kabupaten Karimun telah mengakibatkan lumpuhnya hampir seluruh aktivitas masyarakat, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, komunikasi, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan pemerintahan. Dampak demikian bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan telah menyentuh kepentingan hukum masyarakat secara luas,” ujar Ahmad Iskandar, Jumat 24 Juli 2026 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Kabupaten Karimun.
Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat saat ini belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai penyebab padamnya listrik.
Untuk itu, BAPAN meminta aparat penegak hukum menelusuri dan mengaudit pelaksanaan pemeliharaan pembangkit, gardu induk, jaringan transmisi, sistem proteksi, instalasi kelistrikan hingga penggunaan anggaran operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, penggantian komponen, dan peningkatan keandalan sistem. Serta melakukan penyelidikan mendalami kemungkinan adanya tindakan atau kelalaian pejabat maupun pihak tertentu yang menyebabkan sistem kelistrikan kehilangan keandalannya hingga berujung pada blackout total.
Ahmad Iskandar menegaskan bahwa, apabila penyebab padamnya listrik dikaitkan dengan kebakaran mesin pembangkit, BAPAN menilai hal itu justru menjadi pintu masuk penyelidikan yang lebih mendalam.
"Penyelenggaraan ketenagalistrikan merupakan pelayanan publik yang dijamin konstitusi. Karena itu, apabila penyelidikan menemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan aset negara, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan, pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, manipulasi laporan perawatan, atau bentuk penyimpangan lainnya, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya (cw)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

