Usai Disorot Soal PAD, Kadis DPMPTSP Kampar Minta Semua Konfirmasi Lewat PPID
KAMPAR – Kebijakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Refrizal, yang mengarahkan seluruh permintaan informasi dan konfirmasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menuai sorotan.
Kebijakan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penanaman modal dan perizinan yang menjadi salah satu tugas DPMPTSP Kabupaten Kampar. Sebelumnya, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait capaian PAD dan sejumlah persoalan di instansi tersebut tidak mendapatkan tanggapan langsung dari kepala dinas.
Ketika dijumpai diruang kerjanya, Refrizal menegaskan bahwa seluruh permintaan informasi maupun konfirmasi terkait data dan dokumen resmi pemerintah harus disampaikan melalui mekanisme PPID.
"Setelah ini permintaan informasi maupun konfirmasi terkait data dan dokumen resmi, silakan melalui PPID. Mekanisme ini sudah diatur agar informasi yang diberikan kepada publik valid, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Refrizal, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi di lingkungan DPMPTSP Kampar. Pasalnya, selama ini kepala organisasi perangkat daerah (OPD) umumnya dapat memberikan penjelasan langsung kepada media terkait program, kegiatan maupun isu yang menjadi tanggung jawab instansinya.
Sejumlah kalangan menilai keberadaan PPID memang penting sebagai saluran resmi pelayanan informasi publik. Namun, fungsi tersebut tidak seharusnya menutup ruang komunikasi langsung antara pejabat publik dengan masyarakat maupun media massa.
Terlebih, dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada kepala OPD sering kali diperlukan untuk memperoleh penjelasan cepat terkait isu yang sedang berkembang dan menjadi perhatian publik. Jika seluruh konfirmasi harus melalui PPID, dikhawatirkan proses penyampaian informasi menjadi lebih panjang dan birokratis.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mengatur peran PPID sebagai pengelola dan penyedia informasi publik. Namun, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa akses informasi harus diberikan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Karena itu, sejumlah pihak berharap Pemerintah Kabupaten Kampar tetap membuka ruang komunikasi yang efektif antara pejabat publik, masyarakat, dan media, tanpa mengabaikan mekanisme resmi pelayanan informasi yang telah diatur melalui PPID. Herdi Pasai
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Tengku Azwardi ST Salurkan Bantuan Kursi Sekolah untuk SD Di Kecamatan Teluk Meranti
- Pelalawan
- 24 Oktober 2026 22:23 WIB
Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Pekanbaru Tekuk Persikad Depok
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 20:35 WIB
Veda Ega Pratama dari Q1 ke Pole Position
- Olahraga
- 24 Oktober 2026 14:26 WIB
Tuduhan Jual Pertalite ke Pengecer Viral, Ujang Minta Pengunggah Facebook Klarifikasi
- Bengkalis
- 24 Oktober 2026 09:11 WIB
Polres Kepulauan Meranti Sasar Komunitas Becak dalam Program Jumat Berkah
- Kepulauan Meranti
- 23 Oktober 2026 20:20 WIB
Mario Suryo Aji Tembus Q2, Jadi Harapan Indonesia di Phillip Island
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:05 WIB
Alvaro Carpe Tercepat di Phillip Island, Veda Ega Pratama Terlempar ke Posisi ke-16
- Olahraga
- 23 Oktober 2026 17:02 WIB
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
Gasing Lestarikan Tradisi Melayu, Bunguran Timur Juara Lomba Antar Kecamatan HUT ke-27 Natuna
- Natuna
- 22 Oktober 2026 17:48 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB

